Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Sepanjang 2019, Pengadilan Agama Dabo Urus 243 Kasus Perceraian

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Jumat, 3 Januari 2020 09:20 WIB
Hakim Pengadilan Agama Dabo Singkep Arif Budiman. (Wandy)
Hakim Pengadilan Agama Dabo Singkep Arif Budiman. (Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga mencatat sepanjang tahun 2019 terdapat sebanyak 236 perkara yang masuk dan ditambah 7 perkara sisa tahun 2018 dengan total 243 perkara.

Berdasarkan jumlah perkara tersebut jenis perkara yang banyak yakni cerai gugat atau perceraian yang didugat oleh istri.

"Dari 179 perkara perceraian jenis perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan istri sebanyak 139 perkara dan cerai talak atau yang diajukan oleh suami sebanyak 40 perkara," kata Hakim Pengadilan Agama Dabo Singkep Arif Budiman diruang kerjanya, Jumat (3/1/2020).

Arif menjelaskan, untuk jenis perkara lainnya seperti Dispensasi nikah 24 perkara, Isbat nikah 27 perkara, Wali adhol 1 perkara, Penetapan ahli waris 1 perkara, Pengangkatan anak 4 perkara.

"Untuk penyebab perceraian faktornya bervariasi yang umumnya bermula dari perselisihan, selebihnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan meninggalkan salah satu," jelas Arif.

Editor: Chandra

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan