Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Sesuai PKPU, Petahana yang Ikut Pilkada Lagi Wajib Cuti

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Senin, 2 Maret 2020 14:16 WIB
Bupati Anambas Abdul Haris. (Foto: Batamtoday.com)
Bupati Anambas Abdul Haris. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Petahana yang akan mendaftar pada Pilkada 2020 wajib cuti selama mengikuti tahapan dan proses. Hal itu disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Pilkada KPU Kepulauan Anambas, Novelino.

"Sesuai PKPU 18 tahun 2019, petahana yang mau mendaftar pada Pilkada 2020 harus mengajukan cuti terlebih dahulu," ujar Novelino, Senin (2/3/2020).

Novelino menjelaskan, sesuai petunjuk PKPU, cuti tersebut bertujuan untuk menghindari APBD digunakan untuk kepentingan politik atau kampanye.

"Ini salah satu tujuan petahana diwajibkan cuti ketika sudah mendaftarkan diri ke KPU untuk mengikuti kontestasi politik," jelasnya.

Novelino menambahkan, masa cuti petahana hanya bertahan hingga KPU menetapkan hasil perolehan suara pada Pilkada.

"Setelah diumumkan dan ditetapkan siapa yang memperoleh suara terbanyak, maka habis jugalah masa cutinya," terang Novel.

Seperti diketahui, pasangan Abdul Haris-Wan Zuhendra mulai menjabat Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas pada 16 Februari 2016 lalu. Maka masa jabatan mereka akan habis pada 16 Februari 2021.

Abdul Haris-Wan Zuhendra juga dikabarkan kembali berpasangan pada Pilkada 2020. "Kami masih satu visi, misi dan tujuan untuk membangun Anambas. Dan kami juga sudah memutuskan tetap bersama pada Pilkada 2020," ujar Abdul Haris belum lama ini.

Editor: Dardani

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan