Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Setujui Pembentukan Ranperda LAM, Pemko Batam Tegaskan Perlindungan Adat Melayu Sangat Penting
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Rabu, 14 Januari 2026 12:08 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Rabu (14/1/2026) pagi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardianto. Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu merupakan inisiatif DPRD Batam yang telah diajukan sejak 7 Januari 2026. Paripurna tersebut menjadi bagian penting dari tahapan pembahasan regulasi sebelum dilanjutkan ke proses berikutnya.
"Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Batam yang diajukan pada 7 Januari 2026. Hari ini kita memasuki tahapan penyampaian pendapat dari Wali Kota Batam," ujar Muhammad Kamaluddin saat membuka rapat paripurna.
Mewakili Wali Kota Batam, Sekda Firmansyah menyampaikan pandangan resmi Pemerintah Kota Batam terhadap Ranperda Lembaga Adat Melayu. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengakui dan melindungi keberadaan adat istiadat serta masyarakat hukum adat di daerah.
Firmansyah merujuk Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan terhadap lembaga adat.
"Pembentukan Ranperda Lembaga Adat Melayu Kota Batam disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk memperkuat peran lembaga adat, khususnya dalam pemajuan kebudayaan Melayu di tengah pesatnya pembangunan Kota Batam sebagai kawasan industri dan perdagangan bebas," kata Firmansyah.
Pemerintah Kota Batam juga menyoroti kondisi demografis Batam yang sangat heterogen. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2025, jumlah penduduk Kota Batam mencapai sekitar 1,29 juta jiwa dengan latar belakang etnis yang beragam. Dalam kondisi tersebut, identitas budaya Melayu dinilai sebagai local genius yang perlu dilindungi agar tidak tergerus arus industrialisasi dan tingginya mobilitas penduduk.
Menurut Firmansyah, Lembaga Adat Melayu memiliki peran strategis sebagai penjaga nilai-nilai budaya, mitra pemerintah daerah, sekaligus pemberi legitimasi kultural terhadap kebijakan pembangunan. Oleh karena itu, pengaturan LAM melalui peraturan daerah dipandang penting untuk memberikan kepastian hukum terkait kedudukan, struktur, dan kewenangannya.
"Dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan pelestarian identitas budaya Melayu dapat berjalan seiring dengan pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan," ujarnya.
Pada akhir rapat paripurna, DPRD Batam menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Batam pada prinsipnya menyetujui Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya. "Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Batam menyetujui Ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tutup Muhammad Kamaluddin.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
