Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Sidang Kasus Penyelundupan iPhone Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum Avsec Bandara Hang Nadim
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Jumat, 31 Oktober 2025 12:08 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan kasus penyelundupan ratusan unit iPhone dari Batam ke Jakarta di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/10/2025), diwarnai saling tuding antar terdakwa.
Dalam persidangan itu, tiga terdakwa --Agus Riyadi, Mutabik Hasanuddin, dan Hendriko-- membuka peran masing-masing dan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Hang Nadim dalam meloloskan barang ilegal tersebut.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra. Di hadapan majelis, terdakwa Agus Riyadi mengaku menjadi penghubung antara Mutabik dan seorang petugas Avsec bernama Muhammad Effendi.
"Sebelum kejadian, Mutabik menghubungi saya. Ia bilang ada 300 unit iPhone mau dikirim ke Jakarta. Saya bilang, saya koordinasikan dulu dengan Pak Effendi di dalam," ujar Agus di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum Zulna Yosepha kemudian menanyakan posisi Agus di bandara. "Saya petugas Avsec bagian luar, tugasnya patroli di area luar terminal," jawab Agus dengan tenang.
Dari keterangan Agus, komunikasi antaroknum berlangsung lancar. Effendi disebut memberikan isyarat persetujuan lewat pesan singkat berbunyi: "Oke, bisa, way," yang berarti operasi penyelundupan bisa dijalankan.
Sebanyak 327 unit iPhone dibungkus rapi menggunakan rompi popper yang dikenakan di tubuh kurir agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan keamanan. Terdakwa Hendriko, selaku pembawa barang, diarahkan menuju pintu keberangkatan yang sudah "diamankan" oleh petugas di dalam.
Upaya itu ternyata bukan yang pertama. Dalam kesaksian para terdakwa, penyelundupan serupa sebelumnya telah berhasil dilakukan sekali tanpa terdeteksi. Namun pada percobaan kedua, aksi mereka terbongkar setelah Hendriko tertangkap membawa barang tanpa deklarasi ke Bea Cukai.
Barang-barang tersebut diketahui berasal dari Singapura dan dikirim oleh seseorang bernama Pante (buron), untuk diteruskan kepada Viki di Jakarta, yang diduga sebagai pemilik asli.
Setiap pelaku mendapatkan bagian sesuai peran. Mutabik menerima upah Rp 50.000 per unit, sedangkan Agus Riyadi dan Hendriko masing-masing Rp 10.000. Sisanya digunakan untuk biaya operasional dan tiket penerbangan. Agus mengaku memperoleh sekitar Rp 15 juta dari dua kali pengiriman, yang ia gunakan untuk biaya kuliah anaknya.
Usai Hendriko tertangkap, Agus memutuskan menyerahkan diri. Ia berdalih hanya menjadi penghubung dan tidak terlibat langsung dalam penyelundupan.
Namun Jaksa Zulna menilai pengakuan itu justru memperjelas adanya koordinasi antara petugas Avsec dan jaringan penyelundup. "Peran saudara bukan kecil. Tanpa komunikasi dengan petugas Avsec, barang tidak mungkin lolos," tegas Jaksa Zulna di persidangan.
Kasus ini membuka tabir gelap praktik penyelundupan barang elektronik melalui jalur udara Batam-Jakarta. Peran aparat keamanan bandara kini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan. Majelis hakim menunda sidang untuk menghadirkan saksi tambahan serta mendalami sejauh mana keterlibatan petugas Avsec lain dalam jaringan tersebut.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
