Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Sidang Narkotika 41,56 Gram di PN Batam Ricuh, Wartawan Dilarang Ambil Gambar

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Jumat, 28 November 2025 14:28 WIB
Terdakwa Puja dan Riko saat menjalani sidang lanjutan perkara narkotika di PN Batam, Kamis (27/11/2025). (Foto: Paskalis RH)
Terdakwa Puja dan Riko saat menjalani sidang lanjutan perkara narkotika di PN Batam, Kamis (27/11/2025). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perkara narkotika 41,56 gram dengan dua terdakwa, Riko Dermawan dan Puja Febrian Chaniago di Pengadilan Negeri Batam memanas setelah majelis hakim menegur wartawan yang hendak mendokumentasikan jalannya persidangan, Kamis (27/11/2025).

Ketegangan mencuat ketika ruang sidang, yang seharusnya menjadi ruang pencarian fakta, berubah menjadi arena perdebatan. Ketua Majelis Hakim Tri menegur seorang wartawan yang hendak mengambil gambar sesaat setelah sidang dinyatakan terbuka untuk umum.

"Hei, kamu siapa? Kalau mau ambil foto atau video izin dulu sama hakim," ucap Tri sambil menghentikan langkah wartawan tersebut yang memegang telepon genggam.

Wartawan itu menjelaskan bahwa ia sedang menjalankan tugas jurnalistik. Namun, majelis tetap bersikeras. Tri menegaskan adanya aturan Mahkamah Agung yang melarang pengambilan gambar tanpa izin hakim atau ketua pengadilan. Pernyataan itu langsung dibalas sang wartawan.

"Kalau Ibu melarang berdasarkan Perma, apakah kedudukan Perma lebih tinggi dari undang-undang? Saya bekerja berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," jawabnya.

Situasi kian panas hingga Majelis mengetuk palu dan menskors sidang untuk bermusyawarah. Setelah sekitar belasan menit, persidangan kembali dibuka dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Kepri, Welly Syartika, memaparkan rangkaian penangkapan yang bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan Riko di area parkir sebuah hotel di Batam. "Pada saat kami menangkap Riko, tidak ada barang bukti di tangannya," ujar Welly di hadapan majelis.

Pengembangan kemudian mengarah pada Puja. Dari kantong celananya, polisi menemukan dua bungkus sabu yang disamarkan dalam uang pecahan Rp 2.000. Pemeriksaan motor yang digunakan Puja juga menemukan paket sabu lain yang disembunyikan dalam kotak sabun GIV. Total barang bukti mencapai 41,56 gram. Keduanya mengaku menerima upah Rp1,5 juta untuk membawa paket tersebut.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, jaksa Gustirio dan Rumondang menjelaskan bahwa pada 27 Juni 2025 Riko mendapat instruksi dari seseorang bernama NARA (DPO) untuk membeli 50 gram sabu seharga Rp 20 juta. Riko, Puja, dan seorang buronan bernama Joni berunding dan sepakat menjual kembali sabu tersebut seharga Rp 22 juta.

Barang diserahkan di tepi jalan Tiban dalam bungkus jajanan Sukro warna oranye lalu dibawa ke rumah Riko. Joni menimbang ulang, memisahkan sebagian untuk konsumsi mereka, dan menyerahkan sisa 42 gram kepada Puja untuk diserahkan kepada pembeli.

Sore harinya, keduanya menuju lokasi transaksi di SPBU KDA dan parkiran VIN Hotel, tempat polisi telah menunggu. Riko ditangkap lebih dulu, diikuti Puja lima menit kemudian.

Berdasarkan pengujian Balai POM Batam, seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin, narkotika golongan I. Keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan