Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Status DPO Tanpa Wajah, Kuasa Hukum Chandra Tuduh Polisi Asal Tunjuk dalam Kasus Narkotika
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Jumat, 12 Desember 2025 12:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Chandra Parulian Siahaan di Pengadilan Negeri Batam memanas setelah penasihat hukum terdakwa, Nasib Sihaan, menuding polisi menetapkan daftar pencarian orang (DPO) secara serampangan dan tanpa standar profesional. Kritik keras itu disampaikan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Mona, Verdian Martin, dan Irpan Lubis, Kamis (11/12/2025).
Nasib menilai penetapan sejumlah nama seperti Ijal dan Wahyu sebagai DPO tidak memiliki dasar administrasi yang sah. Ia menegaskan bahwa jaksa menyebut keberadaan DPO, tetapi tidak pernah menunjukkan surat penetapan, ciri-ciri, foto, maupun upaya penyebaran identitas.
"Bagaimana publik bisa mencari seseorang yang bahkan tidak memiliki wajah?" ujarnya.
Menurutnya, dakwaan jaksa Arfian menyebut struktur jaringan yang melibatkan Wahyu, Ijal, Sancoko Bendot, dan dua DPO lain. Namun, hingga perkara bergulir di persidangan, tak satu pun dokumen resmi yang membuktikan keberadaan para buronan tersebut.
"Di berkas perkara, selembar pun tidak ada penetapan DPO. Ini janggal," kata Nasib.
Ia menegaskan bahwa status DPO adalah tindakan hukum serius yang harus disertai dokumen, foto, dan pelacakan aktif. Namun penyidik justru beralasan bahwa upaya pengembangan kasus terhenti karena nomor telepon DPO tidak aktif.
"Kalau nomor mati lalu penyidikan berhenti, bagaimana jaringan narkotika bisa diberantas?" kritiknya.
Nasib juga menyoroti inkonsistensi posisi hukum para tersangka. Ia menyebut Chandra dan Sancoko Bendot sama-sama menggunakan sabu, tetapi hanya Chandra dijadikan pengedar, sedangkan Sancoko disebut sebagai pengguna dalam berkas terpisah.
"Kalau logika ini dipakai, semua pemakai bisa dibalik menjadi pengedar, tergantung selera penyidik. Itu berbahaya," tegasnya.
Dalam dakwaan, Chandra disebut membeli sabu seharga Rp2,5 juta dari Ijal (DPO), menjual sebagian kepada Sancoko seharga Rp 500 ribu, dan mengonsumsi sisanya. Pada 21 Juli 2025 dini hari, anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, Tri Asmara dan Heri Setiawan, menemukan satu paket sabu 0,72 gram di lipatan kertas kunci Hotel Pasifik. Hasil laboratorium BPOM Batam memastikan paket tersebut mengandung metamfetamin.
Atas temuan itu, Chandra dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang pemufakatan jahat dan perantara jual beli narkotika. Namun Nasib menilai dakwaan justru tidak menyentuh pemasok utama. "Yang harusnya dikejar adalah Ijal dan Wahyu. Mereka disebut sebagai pemasok, tetapi jejaknya dibiarkan hilang. Kalau begini, pemberantasan narkotika tidak akan pernah tuntas," ujarnya.
Ia berulang kali menyoroti lemahnya inisiatif polisi dalam mencari para pemasok. Menurutnya, penyidik seharusnya melakukan tracing ponsel, menelusuri transaksi digital, hingga menyebarkan identitas DPO ke daerah rawan peredaran. Tetapi langkah-langkah itu tidak tampak dilakukan secara serius.
"Bagaimana mungkin aparat menyerah hanya karena ponsel tersangka tidak aktif? Teknologi sudah maju, tetapi mentalnya malas. Kalau seperti ini, yang ditangkap hanya ranting dan daun," katanya.
Majelis hakim tidak menanggapi panjang kritik tersebut dan melanjutkan pemeriksaan saksi Tri dan Joko, yang juga menjadi terdakwa dalam berkas berbeda. Namun sorotan Nasib atas status DPO tanpa wajah menjadi catatan paling tajam dalam persidangan hari itu.
"DPO bukan pemanis dakwaan. Kalau ingin memberantas narkotika, bekerjalah secara profesional," tutup Nasib.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
