Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Tanggapan PT Sinariau Trangindo Terkait Somasi Kuasa Hukum Konsumen
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Selasa, 23 Desember 2025 17:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Menanggapi somasi kedua yang dilayangkan kuasa hukum konsumen bernama Tety Kartika Hutabarat, pihak PT Sinariau Terangindo selaku pengembang Perumahan Agung Permai Residence, Batam menyatakan bahwa somasi pertama tidak ditanggapi karena menilai seluruh proses hukum telah selesai dan perkara tersebut sudah berujung pada eksekusi objek rumah.
"Pada intinya begini, Bang. Kami melihat kegiatan hukumnya sudah selesai, karena prosesnya sudah sampai tahap eksekusi. Jadi, apalagi yang mau kami tanggapi," ujar kuasa hukum PT Sinariau Trangindo, Galih Eka Vandiano, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Selasa (23/12/2025).
Ia menegaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai putusan pengadilan dan seluruh proses telah dilalui berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, pihaknya menghormati putusan pengadilan dan tidak pernah bertindak di luar mekanisme resmi.
Terkait pandangan kuasa hukum konsumen yang menyebut eksekusi tidak otomatis menghapus hak konsumen atas uang yang telah dibayarkan, pihak pengembang menyatakan tidak mempermasalahkan perbedaan penafsiran tersebut.
"Kalau mereka berpendapat seperti itu, ya silakan saja. Itu hak mereka. Kami tidak mempersoalkan," katanya.
Namun demikian, pihak pengembang menegaskan bahwa mereka tidak berniat membuka persoalan baru dan hanya ingin menjalankan proses sesuai aturan. "Kami di sini tidak mau bikin masalah baru. Kami hanya menjalankan prosedur dan tidak pernah menghadang atau menghalangi siapa pun," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah berupaya melakukan negosiasi dan pendekatan secara kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan, termasuk mengajak konsumen menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"Dari awal kami sudah mencoba berkomunikasi. Kami ajak silaturahmi, bagaimana penyelesaiannya. Tapi PPJB tidak pernah ditandatangani," ungkap Galih.
Dari sisi pengembang, ia menilai konsumen telah lalai dalam memenuhi kewajibannya, terutama dalam proses komunikasi dengan pihak perbankan.
"Bukan hanya ke kami, komunikasi dengan bank juga dinilai tidak jelas. Pihak bank sendiri menyampaikan kepada kami bahwa konsumen sulit dihubungi dan tidak memberikan kepastian," ujarnya.
Ia menambahkan, pihak pengembang bahkan harus menyesuaikan waktu dengan konsumen, sementara dari pihak bank telah menetapkan tenggat waktu yang jelas.
"Kami justru yang mengejar-ngejar. Bank sudah menunggu, tapi konsumen tidak merespons. Sampai akhirnya proses pembiayaan tidak berjalan," jelasnya.
Terkait proses hukum, ia menyebutkan bahwa meskipun sempat terjadi kendala administratif seperti kesalahan alamat dalam pemanggilan, proses hukum tetap diulang dan dijalankan kembali sesuai ketentuan.
"Pemanggilan sempat kami ulang karena ada kesalahan alamat. Setelah itu tetap dijalankan. Dalam proses persidangan juga pihak tergugat tidak pernah hadir," sebut Galih.
Ia menegaskan, pelaksanaan eksekusi pun dilakukan tanpa tindakan sewenang-wenang dan sepenuhnya mengikuti prosedur perbankan dan putusan pengadilan. "Eksekusi itu kami lakukan sesuai aturan. Tidak ada yang kami langgar," tegasnya.
Menanggapi rencana laporan pidana dari pihak konsumen, pengembang menyatakan siap menghadapi proses hukum. "Kalau mau dilaporkan pidana atau apa pun, silakan saja. Kami tidak masalah. Kami juga kooperatif. Kalau dipanggil, kami datang dan kami jelaskan semuanya," pungkas Galih.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
