Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

TBRC Beberkan Hasil Investigasi Sengketa Gugatan PT CMNP terhadap MNC Group, Dinilai Salah Pihak

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Jumat, 16 Januari 2026 11:28 WIB
Sidang gugatan PT CMNP terhadap MNC Group di PN Jakarta Pusat. (Istimewa)
Sidang gugatan PT CMNP terhadap MNC Group di PN Jakarta Pusat. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Timur Barat Research Center (TBRC) membeberkan hasil investigasi terkait sengketa hukum gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Group. Berdasarkan hasil penelusuran fakta hukum, TBRC menilai gugatan tersebut keliru sasaran dan berpotensi masuk dalam kategori error in persona atau salah menggugat pihak.

Direktur Investigasi TBRC, Togu Lubis, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa investigasi dilakukan untuk mendudukkan fakta hukum secara objektif atas perkara yang kini bergulir di pengadilan. "Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa PT MNC Group tidak berada pada posisi sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam sengketa tersebut, melainkan hanya bertindak sebagai broker atau arranger," ujar Togu Lubis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/1/2026).

TBRC mengungkapkan, sengketa bermula dari transaksi keuangan yang dilakukan PT CMNP dengan Drosophila Enterprise Ltd, sebuah perusahaan yang berbasis di Singapura. Dalam transaksi tersebut, Drosophila Enterprise Ltd membeli Medium Term Notes (MTN) dan obligasi yang diterbitkan PT CMNP dengan nilai masing-masing sebesar Rp 163,5 miliar dan Rp 189 miliar.

Dana hasil penjualan MTN dan obligasi tersebut kemudian digunakan PT CMNP untuk membeli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Bank Unibank pada tahun 1999. Setelah pembayaran dilakukan, Bank Unibank secara sah dan legal menerbitkan NCD senilai 28 juta dolar Amerika Serikat kepada PT CMNP, berdasarkan perjanjian jual beli yang disepakati kedua belah pihak.

TBRC juga mencatat bahwa pada periode 1999 hingga 2002, Bank Unibank masih berstatus sebagai bank yang sehat. Dalam keseluruhan transaksi jual beli NCD tersebut, PT Bhakti Investama --yang kini dikenal sebagai PT MNC Group-- hanya berperan sebagai broker atau arranger.

"Perlu ditegaskan bahwa status PT MNC Group dalam transaksi ini bukan sebagai penerbit, pemilik dana, maupun pengelola instrumen keuangan, melainkan sebatas perantara transaksi," jelas Togu.

Adapun Bank Unibank sendiri baru dinyatakan sebagai Bank Beku Operasi oleh pemerintah pada tahun 2002, atau beberapa tahun setelah transaksi tersebut berlangsung.

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, TBRC menyimpulkan bahwa gugatan PT CMNP terhadap PT MNC Group merupakan langkah yang tidak tepat secara hukum. "Gugatan tersebut salah besar karena PT CMNP keliru menentukan pihak yang digugat. Dalam terminologi hukum, ini dapat dikategorikan sebagai error in persona," tegas Togu.

Lebih lanjut, TBRC menilai bahwa justru PT MNC Group merupakan pihak yang paling dirugikan dalam perkara ini. Menurut Togu, gugatan tersebut berpotensi merusak reputasi PT MNC Group sebagai perusahaan terbuka yang telah lama beroperasi di pasar modal.

"Dengan dasar itu, PT MNC Group bahkan memiliki ruang hukum untuk mengajukan gugatan perdata terhadap PT CMNP karena pencemaran reputasi dan kerugian immaterial yang ditimbulkan," pungkasnya.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan