Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Terdakwa ITE Joseph Divonis Penjara 3 Tahun, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Selasa, 16 Desember 2025 19:08 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai Wattimena, dengan anggota Yuanne dan Rinaldi, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Joseph dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa dengan denda Rp 150 juta, subsider dua bulan kurungan.
Vonis itu bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum Arfian yang hanya menuntut dua tahun penjara. Putusan tersebut langsung menuai kecaman dari penasihat hukum terdakwa yang menilai hakim telah mengabaikan fakta-fakta krusial di persidangan.
Majelis hakim menyatakan Joseph terbukti melanggar Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, juncto Pasal 55 KUHP. Hakim beralasan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan PT Laut Mas terganggu operasionalnya.
Kekecewaan penasihat hukum juga diarahkan pada konstruksi pembuktian jaksa. Jaksa menjadikan rekaman video konferensi pers di Depo 1 PT Laut Mas sebagai bukti utama penyebaran berita bohong.
Video itu menampilkan Joseph dan Riki berbicara kepada sejumlah wartawan, lalu tayang di Batam TV dengan judul "PT Laut Mas Digeruduk Belasan Orang". Bagi penasihat hukum, menjadikan konferensi pers sebagai bukti pidana adalah bentuk penarikan paksa perkara bisnis ke ranah kriminal. Namun, bagi penasihat hukum, pertimbangan itu dangkal dan dipaksakan.
"Vonis ini jauh dari rasa keadilan. Hakim justru menaikkan hukuman, padahal jaksa sendiri hanya menuntut dua tahun," kata Galih, kuasa hukum Joseph, usai persidangan.
Menurut Galih, sejak awal perkara ini lebih bernuansa kriminalisasi sengketa bisnis ketimbang tindak pidana murni. Sengketa antara PT Laut Mas Batam dan PT Alken Abadi terkait transaksi alat berat dan sewa kapal senilai Rp 1,1 miliar semestinya diselesaikan di ranah perdata.
"Perkara ini kelihatan sekali dipaksakan. Dari penyelidikan, penuntutan, sampai vonis. Hakim menutup mata terhadap fakta yang meringankan klien kami," ujarnya.
Galih menyoroti keterangan saksi korban, Herlina, yang mengakui telah melakukan pembayaran tiga kali, Rp 500 juta, Rp 300 juta, dan Rp 300 juta, namun berdalih melakukannya karena tekanan massa.
"Kalau memang tertekan, kenapa pembayaran dilakukan berulang kali dan tetap menandatangani dokumen? Logikanya runtuh di situ, tapi hakim mengabaikannya," kata Galih.
Nada lebih keras disampaikan Bali Dalo, penasihat hukum Joseph lainnya. Ia menyebut majelis hakim gagal melihat konteks utuh perkara.
"Ini sengketa bisnis yang dipelintir jadi pidana ITE. Hakim tidak menimbang konteks, hanya mengamini konstruksi jaksa," ujarnya geram. Ia bahkan menduga ada kepentingan tertentu di balik perkara ini.
Keanehan lain, kata Bali Dalo, tampak dari perlakuan hukum yang timpang. Dalam konferensi pers yang dijadikan dasar dakwaan, sejumlah nama lain seperti Ajis dan Flory turut hadir dan berbicara kepada media. Namun hanya Joseph dan Riki yang diproses pidana.
"Kalau unsur pidana dianggap ada, seharusnya semua yang berbicara diperlakukan sama. Ini jelas pilih kasih," katanya.
Ironisnya, jaksa justru menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Effendi Saragih dari Universitas Trisakti, yang keterangannya malah meruntuhkan dakwaan. Effendi menegaskan, seseorang tidak bisa dipidana hanya karena berbicara di depan wartawan.
"Orang hanya bisa dipidana jika dia sendiri yang menyebarkan atau menghendaki penyebaran informasi itu," kata Effendi di persidangan. Ia menekankan bahwa kesengajaan tidak bisa diasumsikan.
Menurut Effendi, produk jurnalistik dari media terverifikasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan hukum pidana. Namun pendapat ahli itu tak tercermin sedikit pun dalam pertimbangan hakim.
"Ahli bicara panjang lebar, tapi seolah tak didengar. Ini yang kami sesalkan," ujar Galih.
Kuasa hukum menegaskan konferensi pers yang dilakukan kliennya hanyalah klarifikasi publik, bukan penyebaran berita bohong. "Semua pernyataan Joseph didukung data dan dokumen. Tidak ada yang mengada-ada," kata Bali Dalo.
Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan banding. "Banyak fakta persidangan yang semestinya jadi pertimbangan, tapi diabaikan begitu saja. Hakim terlalu cepat mengunci kesimpulan," pungkas Galih.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
