Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Terlambat Notifikasi, KPPU Denda Perusahaan Agribisnis Internasional Rp 5 Miliar
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Selasa, 12 Agustus 2025 09:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp 5 miliar kepada perusahaan agribisnis internasional Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd. (LDC).
Sanksi diberikan karena perusahaan tersebut terlambat menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) atas akuisisi saham Emerald Australia Pty. Ltd.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 19/KPPU-M/2024 di Kantor KPPU Jakarta, Senin (11/8/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana bersama anggota majelis Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza.
LDC, yang bergerak di bidang perdagangan global dan pengolahan produk pertanian seperti kapas, biji-bijian, dan minyak nabati, telah membeli seluruh saham Emerald Grain Pty. Ltd., sehingga menguasai 100 persen kepemilikan perusahaan tersebut. Sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, LDC wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi efektif secara yuridis pada 31 Oktober 2022.
Namun, KPPU mencatat pemberitahuan baru diterima pada 9 Desember 2022, atau terlambat sembilan hari kerja dari batas waktu yang seharusnya.
"Keterlambatan ini membuat LDC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Majelis Komisi menjatuhkan denda administratif sebesar Rp5 miliar yang wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Komisi, Hilman Pujana.
KPPU juga menegaskan kembali ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mewajibkan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dengan nilai tertentu untuk diberitahukan dalam jangka waktu 30 hari.
Publikasi resmi ini disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur. Ia mengajak pelaku usaha untuk mematuhi aturan notifikasi merger dan akuisisi demi menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
