Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Tiga Terdakwa Penyelundupan iPhone Batam-Jakarta Dijatuhi Hukuman 2,3 Tahun Penjara
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Jumat, 12 Desember 2025 18:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan ratusan unit iPhone dari Batam ke Jakarta.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra, dalam sidang terbuka di Batam, Jumat (12/12/2025).
Ketiga terdakwa, yakni Agus Riyadi, Mutabik Hasanuddin, dan Hendriko divonis bersalah melakukan pelanggaran kepabeanan dengan cara mengeluarkan barang impor yang belum menyelesaikan kewajiban pabean dari kawasan dan pengawasan Bea dan Cukai.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam, Gilang Prasetyo, hadir dalam sidang tersebut dan menyatakan masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan. Sikap serupa juga disampaikan para terdakwa setelah mendengarkan putusan majelis.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan potensi kerugian negara, terutama dari unsur penerimaan kepabeanan.
Namun hakim juga menilai para terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan menyatakan penyesalan. Hal ini menjadi pertimbangan meringankan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Perkara penyelundupan ini sebelumnya menyita perhatian publik karena munculnya pengakuan terkait keterlibatan oknum Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) di Bandara Hang Nadim.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
