Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Tipu Calon Bintara Polri, Gio Peni Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Senin, 13 Oktober 2025 16:08 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Gio Peni Tambunan. Polisi aktif itu dinyatakan terbukti menipu seorang warga Batam dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Welly dalam sidang putusan, Senin (13/10/2025).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Gio bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang dalam jumlah besar. Awalnya, jaksa menuntut Gio dengan hukuman 2 tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah Gio dilaporkan oleh korban, Berijen Siburian, warga Sagulung. Ia menyerahkan uang Rp 310 juta dengan harapan anaknya bisa diluluskan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri 2024. Uang itu diserahkan secara bertahap, baik tunai maupun transfer.
"Awalnya saya dikenalkan di warung tuak. Dia mengaku polisi aktif di Polda Kepri. Karena percaya, saya serahkan uang Rp 100 juta di SP Plaza Sagulung,' kata Berijen dalam kesaksiannya di persidangan.
Penyerahan uang berlangsung dalam beberapa tahap yakni Rp 50 juta ditransfer pada 27 November 2023, Rp 50 juta lagi pada 9 Februari 2024, Rp 15 juta pada 6 Maret, dan Rp 5 juta pada 6 Mei. Selain itu, ada Rp 110 juta dalam bentuk tunai, termasuk Rp 10 juta untuk bimbel yang dijanjikan terdakwa.
Terdakwa meyakinkan korban bahwa jika anaknya tidak lulus, uang akan dikembalikan. Namun saat pengumuman kelulusan, anak korban gagal. Sejak itu Gio sulit dihubungi.
"Pihak keluarga terdakwa sempat menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan, tapi sampai sekarang uang saya tidak kembali," kata Berijen.
Jaksa Penuntut Umum Arfian menilai perbuatan terdakwa murni penipuan. Uang yang dikumpulkan dari korban tidak digunakan untuk proses rekrutmen, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.
Dalam sidang sebelumnya, saksi dari Polda Kepulauan Riau, Rizki Ikhsan Fadillah Mahzar, menegaskan proses seleksi Polri bersifat gratis dan transparan. "Nilai tidak bisa dimanipulasi. Dari 1.891 pendaftar tahun 2024, hanya 157 orang yang lulus sesuai kuota," ujarnya.
Majelis hakim menilai tindakan Gio telah mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Selain hukuman badan, hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
