Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh FSPMI Batam Mogok Kerja Mulai Besok hingga Kamis

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Senin, 5 Oktober 2020 17:52 WIB
Buruh FSPMI Batam saat unjuk rasa di depan Graha Kepri, Batam Center. (Dok Batamtoday.com)
Buruh FSPMI Batam saat unjuk rasa di depan Graha Kepri, Batam Center. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejumlah serikat buruh di Kota Batam, akan melakukan aksi mogok kerja nasional selama 3 hari ke depan. Mogok kerja yang dilakukan, merupakan aksi menolak pengesahan Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja.

Rencana mogok kerja yang dilakukan para buruh dibenarkan Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM melalui selularnya, Senin (5/10/2020).

"Mulai besok, seluruh pekerja atau buruh di masing-masing PUK akan melakukan mogok kerja menolak Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja," kata Suprapto.

Aksi mogok kerja tersebut, kata dia, akan dilakukan selama tiga hari pada 6 - 8 Oktober mendatang. Ia pun menegaskan, hanya akan melakukan akasi mogok kerja tanpa turun ke jalan.

"Kami menolak RUU Cipta Kerja dengan melakukan aksi mogok kerja. Kami tidak melakukan aksi unjuk rasa ke jalan karena kondisi sekarang masih maraknya penyebaran Covid-19," ujarnya.

Suprapto menjelaskan, nantinya para buruh dan pekerja akan tetap datang ke perusahaan seperti biasa. Namun, bedanya adalah para pekerja akan melakukan mogok bekerja.

"Seperti ketika buruh setiap hari datang ke perusahaan. Bedanya, kali ini buruh datang untuk melakukan aksi mogok," tuturnya.

Suprapto menjelaskan, penerapan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 akan sangat diutamakan dalam pelaksanaan mogok kerja nantinya.

Adapun mogok kerja ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai bentuk menolak rencana pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI pada 8 Oktober 2020 mendatang.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan