Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Ujang dan Ros Minta Jalani Hukuman di Kampung Halaman
Oleh: Admin • Dibaca: 31 kali
Senin, 16 Januari 2012 00:00 WIB
BATAM, batamtoday - Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma alias Ros, terdakwa dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, istri dari mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau akan disidangkan Selasa (17/1/2012) besok di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan dakwaan.
Juhrin Pasaribu penasehat hukum kedua terdakwa mengatakan pihaknya tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi persidangan.
"Persiapan khusus tidak ada. Besok kita akan datang lebih awal, untuk memperlengkapi surat kuasa dari kedua terdakwa," kata Juhrin kepada wartawan, Senin (16/1/2012).
Untuk agenda persidangan besok yakni pembacaan dakwaan. Apabila dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai, terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan (pledoi) atas dakwaan tersebut.
"Klien kita didakwa pasal berlapis. Pasal yang dikenakan 340 KUHP pembunuhan berencana," terangnya.
Juhrin menambahkan kondisi Ujang dan Ros dalam keadaan baik dan sudah siap menjalani persidangan. Akan tetapi kedua terdakwa menyampaikan permintaan apabila telah dijatuhkan vonis dapat menjalani hukuman di kampung halamannya, Jawa Barat, agar lebih dekat dengan keluarga.
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
