Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Ujang dan Rosma Dikirim ke PN Batam
Oleh: Admin • Dibaca: 60 kali
Selasa, 24 Januari 2012 00:00 WIB
BATAM, batamtoday - Untuk menjalani persidangan kedua dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, terdakwa Ujang dan Rosma dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan menggunakan kendaraan tahanan Mapolda Kepri, minibus Travello KIA warna silver bernomor polisi BP 1908 DA, Selasa (24/1/2012) sekitar pukul 10.45 WIB.
Berbeda dengan pemberangkatan pada persidangan perdana, keberangkatan kedua terdakwa ke pengadilan ini disertai dengan pengamanan yang cukup longgar, tidak seketat beberapa waktu lalu.
Tampak empat orang tim dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam mengekori kendaraan yang membawa kedua terdakwa dalam kasus kematian Putri Mega Umboh itu.
Sedangkan dari tim pengaca kedua terdakwa, tidak tampak mendampingi saat keduanya akan diberangkatkan ke PN Batam di Sekupang.
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
