Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Umar Ali Sebut Surat Perjanjian Program Makan Bergizi Gratis di Bintan Bentuk Intervensi dan Tak Adil

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Senin, 29 September 2025 15:48 WIB
Tokoh masyarakat Bintan yang juga mantan anggota DPRD, Umar Ali Rangkuti. (Istimewa)
Tokoh masyarakat Bintan yang juga mantan anggota DPRD, Umar Ali Rangkuti. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Surat perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bintan menuai sorotan masyarakat.

Dokumen tersebut dinilai sarat intervensi dan kesewenang-wenangan, terutama terkait kewajiban merahasiakan kasus keracunan pangan serta beban biaya penggantian tempat makan sebesar Rp 80 ribu kepada orang tua siswa.

Tokoh masyarakat Bintan yang juga mantan anggota DPRD, Umar Ali Rangkuti, menegaskan program MBG sejatinya baik dan perlu didukung, tetapi pelaksanaannya harus dikelola dengan benar dan transparan. Ia menilai kewajiban merahasiakan kasus keracunan bertentangan dengan regulasi kesehatan.

"Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan. KLB seharusnya tidak dirahasiakan. Apalagi ini program pemerintah yang menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat," tegas Umar, Senin (29/9/2025).

Umar menambahkan, bila terjadi keracunan, SPPG sebagai pihak penyedia dan penyalur makanan wajib bertanggung jawab penuh, termasuk menanggung biaya pengobatan di rumah sakit. Menurutnya, penanganan harus cepat dan efisien agar tidak menimbulkan risiko fatal bagi siswa penerima manfaat.

Ia juga menyoroti poin penggantian tempat makan rusak atau hilang yang dibebankan Rp 80 ribu kepada orang tua siswa. Kebijakan ini dinilai tidak adil, sebab tujuan program MBG justru untuk meringankan beban keluarga dan meningkatkan gizi anak-anak.

"Tempat makan lambat laun pasti akan rusak. Tidak adil bila biayanya dibebankan kepada orang tua, karena program makan bergizi gratis adalah tanggung jawab pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Ketua kelompok program MBG tingkat kecamatan, Muhammad Arief, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Puskesmas setempat untuk penanganan kejadian luar biasa (KLB) seperti keracunan pangan. "Apabila terjadi KLB, pihak sekolah bisa menghubungi SPPG atau langsung menghubungi puskesmas untuk penanganan dan penyelamatan. Biaya pengobatan akan ditanggung oleh Badan Gizi Nasional (BGN)," terang Arief.

Namun, Arief belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai isi surat perjanjian, termasuk soal penggantian tempat makan rusak atau hilang sebagaimana tercantum dalam dokumen kerja sama antara SPPG dan penerima manfaat MBG.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan