Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Viral Jukir Tolak QRIS di Batam Center, Pengawasan Parkir Non Tunai Dipertanyakan
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Rabu, 14 Januari 2026 14:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Sebuah video percakapan antara juru parkir dan pengguna jasa parkir viral di media sosial. Peristiwa itu diduga terjadi di kawasan Batam Center, tepatnya di Kompleks Ruko Rafflesia, dan memicu sorotan tajam terhadap penerapan serta pengawasan sistem parkir non tunai di Kota Batam.
Dalam rekaman video tersebut, pengguna jasa parkir justru menunjukkan kepatuhan dengan berniat melakukan pembayaran secara digital menggunakan QRIS. "Saya QRIS ya," ucap pengguna parkir kepada juru parkir.
Namun, respons juru parkir tersebut di luar dugaan. Ia menolak pembayaran non tunai dan meminta agar ke depan pengguna parkir tidak lagi menggunakan QRIS apabila tidak memiliki uang tunai.
"Lain kali tak usah pakai QRIS. Masalahnya itu uangnya ke pemerintah, tak tahu ke mana uangnya," ujar juru parkir dalam video yang beredar luas.
Pernyataan itu sontak menimbulkan tanda tanya. Pengguna parkir kemudian mencoba memberikan pemahaman bahwa pembayaran melalui QRIS justru membuat retribusi parkir tercatat dan dapat dimonitor secara transparan. Namun, penjelasan tersebut tidak diterima.
Juru parkir itu tetap bersikukuh menolak transaksi non tunai. Bahkan, ia mengaku tidak akan meminta pembayaran apabila pengguna parkir tidak membawa uang tunai. "Kalau abang tak ada uang cash, saya tak bakal minta. Tak usah bayar, nanti setoran saya dihilangkan," katanya.
Pengakuan tersebut memantik kecurigaan publik. Ungkapan "setoran dihilangkan" dinilai mengindikasikan adanya praktik yang tidak sejalan dengan sistem parkir non tunai yang selama ini digaungkan Pemerintah Kota Batam.
Ironisnya, berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kota Batam, tenaga juru parkir non tunai telah dianggarkan secara resmi.
Tercatat paket pengadaan dengan Kode RUP 63099256 bernama Belanja Jasa Tenaga Perhubungan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam pada Tahun Anggaran 2026. Paket tersebut secara spesifik memuat pekerjaan Tenaga Juru Parkir Non Tunai (outsourcing) dengan jumlah 100 orang selama 13 bulan, termasuk gaji ke-13.
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 5,07 miliar dan bersumber dari APBD Kota Batam 2026. Anggaran itu mencakup gaji juru parkir, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga biaya jasa perusahaan penyedia. Metode pengadaan dilakukan melalui e-purchasing dengan masa kontrak Januari hingga Desember 2026.
Dengan skema tersebut, juru parkir non tunai sejatinya telah memiliki sistem pengupahan resmi. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, mengapa di lapangan masih ditemukan juru parkir yang menolak pembayaran QRIS dan justru mendorong transaksi tunai.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, terkait sikap Dishub atas video viral tersebut serta mekanisme pengawasan juru parkir di lapangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga tidak mendapat respons.
Konfirmasi serupa juga ditujukan kepada Kepala UPT Pelayanan Parkir Dishub Kota Batam, Alexander Banik. Namun, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon, belum ada jawaban.
Minimnya respons pejabat teknis di tengah gencarnya klaim capaian Dishub Batam terkait sistem parkir non tunai dinilai semakin menguatkan dugaan lemahnya pengawasan. Video viral tersebut kini menjadi cermin paradoks: masyarakat sudah siap membayar parkir secara transparan, sementara di lapangan masih ditemukan penolakan terhadap sistem non tunai yang telah dibiayai miliaran rupiah dari APBD.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
