Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Viral Jukir Tolak QRIS di Batam Center, Sekda Firmansyah: Kalau Terbukti Harus Ditindak Tegas
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Rabu, 14 Januari 2026 16:08 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Video juru parkir (jukir) yang menolak pembayaran parkir menggunakan QRIS viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Peristiwa yang diduga terjadi di kawasan Batam Center, tepatnya di Kompleks Ruko Rafflesia, kembali membuka persoalan lama terkait tata kelola parkir serta lemahnya pengawasan sistem pembayaran non tunai di Kota Batam.
Dalam video yang beredar luas tersebut, pengguna jasa parkir justru terlihat patuh dengan menawarkan pembayaran secara digital. "Saya QRIS ya," ucap pengguna parkir. Namun respons juru parkir menuai kontroversi.
Ia menolak pembayaran non tunai dan meminta agar transaksi dilakukan secara tunai, bahkan menyebut aliran dana dari QRIS tidak jelas peruntukannya.
Pernyataan tersebut langsung menuai sorotan publik. Pasalnya, pembayaran parkir melalui QRIS dirancang untuk memastikan retribusi tercatat secara transparan dan masuk langsung ke kas daerah, sekaligus menekan potensi kebocoran di lapangan.
Ironisnya, saat dikonfirmasi terkait video viral tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Leo Putra, belum memberikan tanggapan kepada wartawan. Sikap berbeda justru ditunjukkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, yang merespons isu tersebut secara terbuka.
Firmansyah mengaku belum mempelajari secara menyeluruh kasus dalam video viral itu dan masih berkoordinasi dengan Dishub. Meski demikian, ia langsung menegaskan sikap pemerintah daerah terhadap pelanggaran aturan parkir.
"Saya sangat tidak setuju kalau ada petugas parkir yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dishub harus mengambil tindakan tegas terhadap jukir yang melanggar ketentuan," tegas Firmansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Ia mengakui bahwa penerapan sistem parkir non tunai di Batam belum sepenuhnya berjalan optimal. Namun kondisi tersebut, menurutnya, tidak dapat dijadikan alasan bagi juru parkir untuk menolak metode pembayaran resmi yang telah disiapkan pemerintah.
Sekda menegaskan, apabila juru parkir dalam video tersebut merupakan petugas resmi binaan Dishub, maka penindakan harus dilakukan sesuai dengan kontrak kerja dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika yang bersangkutan bukan jukir resmi, Dishub diminta tidak ragu untuk menempuh jalur hukum. "Kalau bukan jukir resmi, Dishub harus berani melaporkan ke pihak kepolisian," tegasnya.
Firmansyah bahkan melontarkan pernyataan keras terkait praktik jukir yang dinilai menyimpang. Menurutnya, fenomena seperti ini justru perlu diekspos agar menjadi terang dan tidak berulang.
"Parkir itu diviralkan saja. Masuk ke penjara saja, apa pula dipelihara. Padahal masih banyak orang lain yang sedang mencari kerja," ujarnya dengan nada geram.
Ia juga membantah anggapan bahwa aliran dana parkir melalui QRIS tidak jelas. Justru, kata dia, sistem non tunai menjamin retribusi masuk langsung ke Kas Daerah (Kasda), berbeda dengan pembayaran tunai yang rawan diselewengkan.
"Video kejadian itu sudah viral, dan biarkan saja terus naik. Hal-hal yang jelek memang bagus untuk diviralkan agar semuanya menjadi jelas," katanya.
Firmansyah menegaskan Pemerintah Kota Batam akan meminta Dishub untuk segera melakukan pembenahan sistem, meningkatkan pengawasan di lapangan, serta menindak tegas juru parkir yang melanggar aturan. Jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.
"Saat ini memang ramai dibicarakan masyarakat. Dan tindakan tegas sedang diambil terhadap petugas yang bersangkutan," tutupnya.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
