Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Wakajati Kepri Tekankan Pentingnya Pengelolaan Keuangan Negara yang Transparan dan Akuntabel

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Rabu, 29 Oktober 2025 19:08 WIB
Wakajati Kepri, Irene Putrie jadi narasumber osialisasi terkait Pengelolaan BMN dari Sudut Pandang Hukum yang diselenggarakan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. (Istimewa)
Wakajati Kepri, Irene Putrie jadi narasumber osialisasi terkait Pengelolaan BMN dari Sudut Pandang Hukum yang diselenggarakan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Irene Putrie, menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi terkait Pengelolaan BMN dari Sudut Pandang Hukum yang diselenggarakan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Rabu (29/10/2025) bertempat di Jasmine Meeting Room Awandari Resort and Convention, Bharada Resort Bintan.

Dalam paparannya, Wakajati Kepri menekankan pentingnya memahami dasar hukum pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wakajati Kepri menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan negara merupakan tanggung jawab publik yang diatur dalam berbagai regulasi.

"Segala bentuk kekayaan negara, baik yang dipisahkan maupun tidak, tetap termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara. Oleh karena itu, seluruh pengelolaan dan pertanggungjawaban harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat," ujar Wakajati.

Lebih lanjut, Wakajati Kepri menyoroti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk penyertaan modal di BUMN tetap berstatus sebagai uang negara dan harus diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam sesi yang sama, Wakajati Kepri juga membahas risiko hukum dalam pengelolaan keuangan negara dan korporasi, termasuk potensi tindak pidana korupsi yang bisa muncul akibat lemahnya sistem pengawasan internal. Ia mengingatkan bahwa faktor utama penyebab korupsi sering kali berasal dari "willingness and opportunity to corrupt", yakni adanya niat dan kesempatan karena lemahnya sistem pengendalian dan integritas individu.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap agar para pengelola keuangan negara di berbagai instansi memahami aspek hukum, risiko, serta kewajiban pertanggungjawaban dalam setiap pengambilan keputusan.

"Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem keuangan negara yang bersih, transparan, dan berintegritas untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih," tutup Wakajati Kepri.

Editor: Yudha

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan