Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Wali Kota Batam Pastikan Mutasi Pejabat Segera Dilakukan, Isu Inspektur Daerah Jadi Sorotan

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Rabu, 21 Januari 2026 15:48 WIB
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Aldy Daeng)
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Aldy Daeng)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sinyal perombakan pejabat kembali menguat di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memastikan dalam waktu dekat akan dilakukan pergeseran sejumlah pejabat struktural, baik melalui mutasi, rotasi, promosi, maupun demosi.

Kepastian tersebut disampaikan Amsakar usai menghadiri rapat paripurna DPRD Batam, Rabu (21/1/2026). Ia menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari mekanisme normal dalam birokrasi pemerintahan.

"Dalam waktu dekat akan ada pergeseran beberapa pejabat struktural di Pemerintah Kota Batam, tentunya sesuai dengan standar operasional prosedur dan mekanisme yang berlaku di lingkungan birokrasi," kata Amsakar.

Menurutnya, sebagian pejabat akan mengisi posisi baru, sementara lainnya berpeluang memperoleh promosi jabatan seiring adanya pejabat yang memasuki masa purnatugas. Amsakar pun meminta masyarakat bersabar menunggu realisasi kebijakan tersebut.

"Mudah-mudahan satu atau dua minggu ke depan perputaran ini bisa kita laksanakan," ujarnya.

Di tengah isu perombakan pejabat, turut mencuat kabar mengenai pengunduran diri Inspektur Daerah Kota Batam, Hendriana Gustini, yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Amsakar menilai informasi yang beredar kerap tidak sebanding dengan kondisi yang sebenarnya.

"Kadang-kadang yang berkembang di media justru lebih heboh dibandingkan dengan realitasnya," ucap Amsakar.

Ia mengakui sempat menerima informasi terkait rencana pengunduran diri tersebut. Namun, rencana itu tidak berlanjut karena tidak memperoleh persetujuan dari pihak keluarga, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Itu yang sampai ke meja saya. Selebihnya, kelihatannya pemberitaan justru lebih ramai dibandingkan dengan yang benar-benar mengajukan pengunduran diri," jelasnya.

Saat dimintai tanggapan terkait penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial yang menyeret nama Inspektur Daerah di Kejaksaan dengan nilai Rp 36 juta, Amsakar memilih menyerahkan klarifikasi kepada Inspektorat. "Soal itu, silakan dikonfirmasi ke Inspektorat, karena merekalah yang memeriksa pejabatnya," ujarnya singkat.

Di luar pernyataan normatif Wali Kota, beredar dokumen resmi berupa Nota Dinas Nomor 005/800.1.6.2/1/2026 tertanggal 7 Januari 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Batam. Dalam dokumen tersebut, Sekda mengusulkan pembebasan sementara Hendriana Gustini dari tugas jabatannya sebagai Inspektur Daerah.

Pembebasan sementara itu merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor R-224/L.10.11/Fs/09/2025 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan penggunaan dana yang disebut sebagai bantuan sosial di lingkungan Inspektorat sepanjang 2020 hingga 2023 dengan nilai mencapai Rp 36 juta per bulan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas dugaan tersebut, Hendriana dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3 huruf e dan f serta Pasal 5 huruf a mengenai penyalahgunaan wewenang. Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Batam membentuk Tim Pemeriksa dan menunjuk Pelaksana Harian untuk mengisi jabatan Inspektur Daerah selama proses hukum berjalan.

Meski demikian, Amsakar kembali menekankan bahwa dinamika mutasi dan rotasi pejabat seharusnya disikapi secara proporsional. Ia menegaskan bahwa promosi maupun demosi merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan.

"Mutasi, promosi, dan demosi adalah hal normatif yang biasa terjadi setiap kali ada pelantikan pejabat," pungkas Amsakar.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan