Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Warga Malaysia Dibekuk di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Bawa Narkotika Cair dalam Liquid Vape

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Kamis, 12 Juni 2025 13:08 WIB
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, saat merilis pengungkapan narkotika cair yang digunakan dalam rokok elektrik atau vape dengan seorang tersangka WN Malaysia inisial VWC (34), Kamis (12/6/2025). (Foto: Devi Handiani/Batamtoday)
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, saat merilis pengungkapan narkotika cair yang digunakan dalam rokok elektrik atau vape dengan seorang tersangka WN Malaysia inisial VWC (34), Kamis (12/6/2025). (Foto: Devi Handiani/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara. Seorang pria warga negara Malaysia berinisial VWC (34) ditangkap aparat saat baru menginjakkan kaki di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Jumat (30/5/2025) pukul 15.00 WIB.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika cair yang digunakan dalam rokok elektrik atau vape.

"Berawal dari informasi masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka VWC sesaat setelah ia tiba di pelabuhan," ujar Hamam dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025).

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket sabu seberat 2,36 gram, sepuluh botol liquid vape mengandung MDMB-4en-PINACA dengan berat kotor total 177,15 gram, serta sejumlah dokumen dan barang pribadi seperti paspor dan KTP Malaysia, izin kerja, tiket kapal MV. Oceana, dan satu unit iPhone Pro Max.

Hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polda Riau menunjukkan bahwa kedua jenis narkotika yang diamankan positif mengandung zat Metamfetamina dan MDMB-4en-PINACA. Senyawa MDMB-4en-PINACA diketahui merupakan turunan cannabinoid sintetis yang sangat berbahaya dan termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.

"Tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seseorang bernama AH Boon, juga warga Malaysia, untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang di Tanjungpinang. Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran sebesar RM 1.300 atau sekitar Rp 5 juta," jelas Hamam.

Namun sebelum paket narkotika itu sampai ke tangan penerima, VWC keburu ditangkap aparat di pelabuhan. Ia kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hamam menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat untuk membongkar jaringan peredaran narkoba lintas negara yang mencoba menyusup ke wilayah Tanjungpinang. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini akan terus kami kembangkan hingga ke akar jaringan," tegas Kapolresta.

Lebih lanjut, Hamam menjelaskan bahwa cairan narkotika tersebut dijual dengan harga Rp 3 juta per botol, dan penggunaannya dilakukan dengan meneteskan cairan ke dalam cartridge rokok elektrik. "Cartridge ini banyak beredar di masyarakat. Penggunaan narkotika cair ini sangat berbahaya dan sulit terdeteksi secara kasat mata," imbuhnya sembari mendemonstrasikan cara kerja alat tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, tersangka VWC atau Voo Wei Chen turut dimintai keterangan oleh Kapolresta. Saat ditanya apakah ini kunjungan pertamanya ke Tanjungpinang, VWC menjawab singkat dalam bahasa Inggris, 'First Time'.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan