Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Warga MKGR Kibing Kaget Terima SP1 Pengosongan Lahan, Klaim Tak Pernah Disosialisasi

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Senin, 26 Januari 2026 13:28 WIB
Surat Peringatan (SP) I pengosongan lahan dari Tim Terpadu Kota Batam. (Foto: Istimewa)
Surat Peringatan (SP) I pengosongan lahan dari Tim Terpadu Kota Batam. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga MKGR di RT 02/RW 09, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, mengaku terkejut setelah menerima Surat Peringatan (SP) I pengosongan lahan dari Tim Terpadu Kota Batam, meski sebelumnya merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait rencana penertiban lahan yang mereka tempati.

Dalam surat peringatan tersebut disebutkan bahwa lahan yang ditempati warga merupakan milik PT Tunas Oase Sejahtera dengan Nomor PL 28040345 di Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji.

Salah seorang warga, Demun Tambunan, mengatakan SP I yang diterimanya ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari. Ia mengaku kaget karena surat pengosongan diterbitkan tanpa adanya dialog terlebih dahulu dengan warga.

"Yang membuat kami kaget, surat pengosongan langsung datang dari Tim Terpadu. Selama ini tidak pernah ada sosialisasi kepada kami," ujar Demun, Senin (26/1/2026).

Demun mengungkapkan, dirinya telah menetap di lokasi tersebut sejak 2001, jauh sebelum aktivitas usaha lain berkembang di kawasan tersebut. Saat pertama menempati lokasi, ia mengelola usaha pencetakan batu bata yang disebutnya memiliki izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

"Saya tinggal di sini sejak 2001. Waktu itu lahan masih kosong dan usaha yang saya jalankan memiliki izin," katanya.

Ia juga menyoroti pertemuan yang digelar Tim Terpadu bersama pihak perusahaan pada Oktober 2025 lalu. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut hanya pemilik Cafe Martabe yang dilibatkan, sementara warga lain tidak diakomodasi.

"Ini yang kami pertanyakan. Kami lebih dulu tinggal di sini, tetapi seolah tidak dianggap," ungkap Demun.

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Lisdur Situmorang, yang mengaku tidak pernah menerima sosialisasi sebelum diterbitkannya SP I. "Kalau penggusuran untuk kepentingan pemerintah, kami siap. Tapi kalau oleh perusahaan, kami juga manusia dan butuh kejelasan," kata Lisdur.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, menjelaskan bahwa persoalan lahan tersebut merupakan kasus lama dan telah dibahas dalam beberapa pertemuan bersama pihak perusahaan. Ia menyebutkan bahwa dua warga yang berada di lokasi tersebut mengikuti kebijakan pemilik Cafe Martabe.

"Kalau Pak Samosir pindah, mereka juga ikut pindah. Induknya memang Pak Samosir," ujar Imam saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menurut Imam, penerbitan surat peringatan telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia menegaskan bahwa warga yang menempati lahan tersebut tidak memiliki izin resmi.

"Mereka hanya menumpang. Pak Samosir sudah membuat surat pernyataan pada 10 Januari bahwa siap pindah karena telah diberikan lahan pengganti," jelasnya.

Imam menambahkan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan warga tidak melakukan pembongkaran mandiri, Tim Terpadu akan melanjutkan penertiban setelah penerbitan SP III.

Diketahui, Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam telah mengeluarkan Surat Peringatan I bernomor 029/TIM-TPD/2026 tertanggal 23 Januari 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan PT Tunas Oase Sejahtera tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Batam maupun BP Batam.

Penertiban tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Batam 2021-2041.

Tim Terpadu meminta pemilik bangunan melakukan pembongkaran mandiri dalam kurun waktu 23-26 Januari 2026, dengan penegasan bahwa apabila peringatan tidak diindahkan, penertiban akan dilakukan tanpa pemberitahuan lanjutan.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan