Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Wujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis, Kemnaker Dorong Mediator Tingkatkan Kompetensi

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Rabu, 14 Desember 2022 11:48 WIB
Wamenaker, Afriansyah Noor, saat membuka Rapat Koordinasi Mediator Hubungan Industrial Tahun 2022 di Jakarta pada Selasa (13/12/2022). (Ist)
Wamenaker, Afriansyah Noor, saat membuka Rapat Koordinasi Mediator Hubungan Industrial Tahun 2022 di Jakarta pada Selasa (13/12/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mendorong pejabat fungsional Mediator Hubungan Industrial (MHI) agar terus meningkatkan kompetensinya.

Pasalnya, MHI adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Mediator Hubungan Industrial yang sangat luas tersebut menunjukkan bahwa Mediator mempunyai peran yang sangat penting, strategis, dan sangat menentukan dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan," kata Wamenaker, saat membuka Rapat Koordinasi Mediator Hubungan Industrial Tahun 2022 di Jakarta pada Selasa (13/12/2022), demikian dikutip laman Kemnaker.

Wamenaker juga mengatakan, peningkatan kualitas dan kuantitas pejabat fungsional MHI sangat diperlukan karena MHI memiliki peran sangat penting dalam mencari solusi setiap terjadi benturan kepentingan antara pekerja/buruh dan para pengusaha.

"Ini penting karena Mediator Hubungan Industrial harus bisa memahami pemikiran dari para pihak yang menyuarakan aspirasinya," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Wamenaker meminta MHI agar dapat ikut berperan aktif dalam mensukseskan program-program strategis yang tengah dilaksanakan Kemnaker. Program-program yang dimaksud, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), dan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan